Kasus royalti musik Mie Gacoan Bali mencuri perhatian karena diduga gerai ini memutar lagu-lagu komersial tanpa izin dan pembayaran royalti sejak tahun 2022. Ketua LMKN memberikan penjelasan resmi mengenai situasi dan urutan kejadian yang terjadi.
Franchise Mie Gacoan di Bali berada di bawah naungan PT Mitra Bali Sukses. Direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar hak cipta dengan tidak membayar royalti. Pengaduan dilakukan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) selaku LMK, atas dasar surat kuasa dari Ketua LMKN.
- Laporan diterima oleh Polda Bali pada 26 Agustus 2024.
- Proses penyelidikan berlangsung dan berlanjut ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
- I Gusti Ayu Sasih Ira, selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses, menjadi tersangka pada bulan Juli 2025.
- Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum mendapatkan penahanan, meskipun dikenakan Pasal 117 dan/atau Pasal 24 UU Hak Cipta yang mengancam maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyatakan bahwa Mie Gacoan Bali sudah tidak membayar royalti sejak 2022. Meskipun sudah dilakukan edukasi dan mediasi, hal ini tidak diindahkan. Dharma menambahkan, pelanggaran yang terjadi bukan karena kurangnya pengetahuan, tetapi karena kesadaran untuk menghindari regulasi hak cipta. LMKN mendukung penuh proses hukum demi memberikan efek jera dan kepastian pada hak cipta di tingkat nasional.
Tarif royalti ditetapkan berdasarkan regulasi pemerintah, yaitu Rp 120. 000 per kursi per tahun untuk setiap outlet. Jika jumlah outlet banyak, total royalti yang terutang dapat mencapai miliaran rupiah. LMKN mencatat bahwa Mie Gacoan Bali sudah menggunakan musik tanpa membayar sejak 2022, sehingga tunggakan totalnya sangat besar.
Direktur Mie Gacoan Bali sedang menghadapi proses penyidikan pidana. Tuduhan pelanggaran hak cipta ini tidak hanya menimbulkan risiko hukum, tetapi juga berpengaruh buruk pada reputasi usaha dari pengelola waralaba tersebut. Saat ini, ratusan promotor dan tempat karaoke juga terlibat dalam proses hukum serupa terkait royalti. LMKN berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para pelaku bisnis kuliner untuk mematuhi aturan hak cipta musik komersial.
- Daftarkan pemutaran musik komersial kepada LMKN melalui lembaga manajemen kolektif seperti SELMI.
- Pelajari regulasi yang terkait dengan Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 mengenai royalti komersial.
- Hitung kewajiban royalti berdasarkan jumlah kursi serta jenis usaha yang dijalani.
- Lakukan edukasi internal agar seluruh outlet memahami dan mematuhi kewajiban hukum mereka.
Kasus Mie Gacoan Bali tentang royalti musik menekankan pentingnya mengikuti aturan hak cipta. Walaupun sudah diingatkan sejak 2022, pihak Mie Gacoan tetap melanggar dan kini terjebak dalam proses hukum. Penetapan tersangka serta kemungkinan sanksi penjara menjadi sinyal kuat bagi bisnis untuk mematuhi regulasi tentang royalti musik secara komersial.