Usai laporan resmi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025, Polda Metro Jaya terus menyelidiki tuduhan terkait ijazah palsu. Kini, nama mantan Ketua KPK Abraham Samad muncul dalam daftar tersebut, menimbulkan pertanyaan: apakah ada upaya untuk menargetkan Abraham Samad secara khusus?
Polda Metro Jaya mengungkapkan nama-nama yang dilaporkan setelah terdaftar secara resmi. Ada total 12 orang yang tercantum dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), diantaranya: Eggi Sudjana, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, Ruslam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Michael Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho alias Aldo.
Nama Abraham Samad muncul secara tiba-tiba dalam daftar 12 terlapor kasus ijazah Jokowi setelah SPDP bocor oleh kuasa hukum Dr. Tifa, Abdullah Alkatiri. Abraham mengungkapkan keheranannya dan menilai ini sebagai tindakan kriminalisasi, karena ia sama sekali tidak terlibat dalam perdebatan mengenai ijazah Jokowi.
Mantan Ketua KPK ini tegas menyatakan:
- “Saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Jokowi”
- Mengaku belum menerima panggilan polisi
- Ia mengatakan bahwa pengertian masuk dalam daftar tersebut adalah bentuk kriminalisasi, serta usaha untuk membungkam.
Sebagian pihak meragukan keputusan memasukkan Abraham Samad, menganggapnya sebagai langkah untuk mereduksi pengaruh figur mantan KPK. Samad sendiri menyatakan,
“Kalau pun saya dipanggil itu sama saja dengan mengkriminalisasi saya” .
Isu ini memunculkan pertanyaan: apakah penanganan kasus ijazah Jokowi telah meluas melebihi konteks awal?
Polda Metro Jaya menetapkan pasal pencemaran nama baik (KUHP Pasal 310, 311) serta ketentuan UU ITE (Pasal 27A jo 45, Pasal 35 jo 51) berdasarkan 24 konten yang berisi fitnah terhadap Presiden Jokowi. Semua terlapor dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Sebelum terdaftar, awalnya hanya ada lima nama, namun jumlah tersebut meningkat menjadi 12, termasuk Samad.
Berikut ringkasannya dalam daftar 12 terlapor kasus ijazah Jokowi:
- Eggi Sudjana
- M. Rizal Fadilah
- Kurnia Tri Royani
- Ruslam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauzia Tyassuma
- Abraham Samad
- Michael Benyamin Sinaga
- Nurdian Noviansyah Susilo
- Ali Ridho alias Aldo
Mayoritas orang yang disebut dalam daftar ini awalnya dikenal sebagai aktivis sosial atau mantan pejabat. Kehadiran Abraham Samad sebagai mantan Ketua KPK memicu kritik. Netizen memperhatikan risiko pembungkaman kebebasan berpendapat.
Pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya hanya menunjukan bahwa undangan klarifikasi telah dikirim, tetapi Samad mengklaim belum menerima undangan itu sampai sekarang. Proses penyelidikan masih berlangsung.
- Menambah ketegangan di publik dan dalam politik
- Memperkuat perhatian pada hukum ITE
- Menimbulkan keraguan pada proses yang netral
Keikutsertaan Abraham Samad dalam daftar ini tentu menarik perhatian utama. Walaupun ia tidak terlibat, namanya tetap dicantumkan oleh polisi. Klaim tentang kriminalisasi muncul, memperkuat dugaan bahwa pengelolaan kasus ini telah melebar ke sphere politik. Masyarakat perlu memperhatikan proses hukum ini dengan saksama.