Pendahuluan: Daftar 12 terlapor kasus ijazah Jokowi kini jadi sorotan

Usai laporan resmi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025, Polda Metro Jaya terus menyelidiki tuduhan terkait ijazah palsu. Kini, nama mantan Ketua KPK Abraham Samad muncul dalam daftar tersebut, menimbulkan pertanyaan: apakah ada upaya untuk menargetkan Abraham Samad secara khusus?

Apa itu daftar 12 terlapor kasus ijazah Jokowi?

Polda Metro Jaya mengungkapkan nama-nama yang dilaporkan setelah terdaftar secara resmi. Ada total 12 orang yang tercantum dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), diantaranya: Eggi Sudjana, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, Ruslam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Michael Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho alias Aldo.

Mengapa Abraham Samad masuk daftar terlapor ijazah Jokowi?

Nama Abraham Samad muncul secara tiba-tiba dalam daftar 12 terlapor kasus ijazah Jokowi setelah SPDP bocor oleh kuasa hukum Dr. Tifa, Abdullah Alkatiri. Abraham mengungkapkan keheranannya dan menilai ini sebagai tindakan kriminalisasi, karena ia sama sekali tidak terlibat dalam perdebatan mengenai ijazah Jokowi.

Pernyataan Abraham Samad soal daftar terlapor ijazah Jokowi

Mantan Ketua KPK ini tegas menyatakan:

  • “Saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Jokowi”
  • Mengaku belum menerima panggilan polisi
  • Ia mengatakan bahwa pengertian masuk dalam daftar tersebut adalah bentuk kriminalisasi, serta usaha untuk membungkam.

Apakah masuknya Abraham Samad sengaja menarget mantan KPK?

Sebagian pihak meragukan keputusan memasukkan Abraham Samad, menganggapnya sebagai langkah untuk mereduksi pengaruh figur mantan KPK. Samad sendiri menyatakan,

“Kalau pun saya dipanggil itu sama saja dengan mengkriminalisasi saya”‎ .
Isu ini memunculkan pertanyaan: apakah penanganan kasus ijazah Jokowi telah meluas melebihi konteks awal?

Bagaimana mekanisme penyidikan daftar 12 terlapor kasus ijazah Jokowi?

Polda Metro Jaya menetapkan pasal pencemaran nama baik (KUHP Pasal 310, 311) serta ketentuan UU ITE (Pasal 27A jo 45, Pasal 35 jo 51) berdasarkan 24 konten yang berisi fitnah terhadap Presiden Jokowi. Semua terlapor dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Sebelum terdaftar, awalnya hanya ada lima nama, namun jumlah tersebut meningkat menjadi 12, termasuk Samad.

Siapa saja 12 terlapor kasus ijazah palsu Jokowi?

Berikut ringkasannya dalam daftar 12 terlapor kasus ijazah Jokowi:

  1. Eggi Sudjana
  2. M. Rizal Fadilah
  3. Kurnia Tri Royani
  4. Ruslam Effendi
  5. Damai Hari Lubis
  6. Roy Suryo
  7. Rismon Sianipar
  8. Tifauzia Tyassuma
  9. Abraham Samad
  10. Michael Benyamin Sinaga
  11. Nurdian Noviansyah Susilo
  12. Ali Ridho alias Aldo

Reaksi publik terhadap daftar 12 terlapor kasus ijazah Jokowi

Mayoritas orang yang disebut dalam daftar ini awalnya dikenal sebagai aktivis sosial atau mantan pejabat. Kehadiran Abraham Samad sebagai mantan Ketua KPK memicu kritik. Netizen memperhatikan risiko pembungkaman kebebasan berpendapat.

Apakah masuknya Abraham Samad berdasar fakta atau hanya reputasi?

Pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya hanya menunjukan bahwa undangan klarifikasi telah dikirim, tetapi Samad mengklaim belum menerima undangan itu sampai sekarang. Proses penyelidikan masih berlangsung.

Dampak masuknya Abraham Samad di daftar terlapor ijazah Jokowi

  • Menambah ketegangan di publik dan dalam politik
  • Memperkuat perhatian pada hukum ITE
  • Menimbulkan keraguan pada proses yang netral

Kesimpulan: Apakah daftar 12 terlapor kasus ijazah Jokowi menarget Abraham Samad?

Keikutsertaan Abraham Samad dalam daftar ini tentu menarik perhatian utama. Walaupun ia tidak terlibat, namanya tetap dicantumkan oleh polisi. Klaim tentang kriminalisasi muncul, memperkuat dugaan bahwa pengelolaan kasus ini telah melebar ke sphere politik. Masyarakat perlu memperhatikan proses hukum ini dengan saksama.

By bnwe2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *