Pada tanggal 9 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang nikel yang berada di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil saat pertemuan terbatas di Istana Kepresidenan, sebagai wujud dari komitmen untuk melindungi kawasan konservasi dunia tersebut. Perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut termasuk PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Banyak kalangan, termasuk anggota legislatif dan masyarakat adat, memberikan apresiasi terhadap keputusan ini.
Raja Ampat terkenal sebagai wilayah dengan keanekaragaman hayati laut yang sangat kaya. Tempat ini adalah rumah bagi berbagai spesies laut yang langka dan menjadi salah satu tujuan wisata bahari internasional. Pada tahun 2023, statusnya sebagai UNESCO Global Geopark semakin menegaskan pentingnya perlindungan kawasan ini dari aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem.
Keputusan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus IUP tambang di Raja Ampat mendapat pujian dari sejumlah legislator. Arif Rahman, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, mengatakan bahwa tindakan ini menunjukkan tekad pemerintah untuk melindungi lingkungan serta hak-hak masyarakat adat. Dia juga menyoroti pentingnya kebijakan yang mendukung pelestarian alam serta pemberdayaan masyarakat lokal.
Masyarakat adat di Raja Ampat telah lama menentang kehadiran industri tambang di daerah mereka. Mereka merasa khawatir bahwa kegiatan pertambangan dapat merusak ekosistem laut serta mengancam pendapatan mereka sebagai nelayan dan petani. Elon Salomon Moifilit selaku Ketua Pengurus Daerah Barisan Pemuda Adat Nusantara (PDBPAN) menegaskan bahwa kawasan Raja Ampat bukanlah tempat yang sesuai untuk bisnis tambang nikel. Dia mengajak semua pihak untuk mendukung penolakan terhadap perkembangan pertambangan yang merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.
Keputusan untuk mencabut IUP tambang di Raja Ampat juga mendapat dukungan dari banyak organisasi lingkungan hidup. Greenpeace Indonesia menyambut positif langkah pemerintah ini sebagai tindakan untuk menjaga ekosistem laut dan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut. Meski demikian, mereka juga menekankan perlunya pengawasan yang ketat atas kegiatan pertambangan yang masih berlangsung di luar area konservasi.
Walaupun empat IUP tambang telah dicabut, satu perusahaan, PT Gag Nikel, masih diperbolehkan untuk melanjutkan operasinya di luar area geopark. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menilai pengaruh lingkungan dari kegiatan pertambangan ini. Selain itu, upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat adat akan tetap dilakukan melalui berbagai program dan kebijakan.