Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang nikel PT GAG di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa operasional perusahaan sesuai dengan regulasi dan tidak merusak lingkungan sekitar.
PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk, telah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak 2018. Perusahaan ini juga memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah. Namun, Menteri ESDM menekankan pentingnya pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Meskipun PT GAG mengklaim telah melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan, masyarakat setempat mengkhawatirkan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan. Menteri ESDM menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk menilai dampak lingkungan dan memastikan keberlanjutan ekosistem Raja Ampat.
Selain fokus pada operasional tambang, PT GAG juga terlibat dalam program pemberdayaan masyarakat melalui delapan pilar utama, termasuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta infrastruktur di kawasan Ring 1, Ring 2, dan Ring 3. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan menciptakan pembangunan berkelanjutan.
Menteri ESDM menegaskan bahwa sidak ini bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk mendengarkan aspirasi masyarakat setempat. Langkah selanjutnya akan melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan PT GAG Nikel.
Sidak Menteri ESDM ke PT GAG Nikel di Raja Ampat menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab sosial perusahaan menjadi kunci untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.